Pada Menimbang point b, disebutkan bahwa sesuai dengan keputusan hasil rapat musyawarah warga yang dihadiri oleh Pengurus RT, perwakilan warga, tokoh masyarakat, Dewan Keluarga Masjid, Ketua Pemilihan Ketua RT dan RW 10 lama, BABINSA, BABINKANTIBNAS, Sekretaris Kecamatan Antapani dan Lurah Antapani Kidul, bahwa pemilihan Pengurus RT dan RW Periode 2020-2023, proses pemilihannya tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 215 tahun 2018, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Surat Keputusan Lurah Antapani Kidul dimaksud, adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar