Senin, 12 April 2021

Dasar Pembentukan Panitia Pemilihan RT dan RW-10 Antapani Kidul

Dasar Pembentukan Panitia Pemilihan RT dan RW-10 Antapani Kidul, Antapani Kota Bandung adalah Keputusan Lurah Antapani Kidul Nomor: PD.05.02.01.01/Kep.24-Kel.Ankid/IV/2021, tanggal 12 April 2021, tentang Penetapan Pengangkatan Panitia Pemilihan Pengurus Rukun Tetetangga dan Rukun Warga RW 10 Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung.

Pada Menimbang point b, disebutkan bahwa sesuai dengan keputusan hasil rapat musyawarah warga yang dihadiri oleh Pengurus RT, perwakilan warga, tokoh masyarakat, Dewan Keluarga Masjid, Ketua Pemilihan Ketua RT dan RW 10 lama, BABINSA, BABINKANTIBNAS, Sekretaris Kecamatan Antapani dan Lurah Antapani Kidul, bahwa pemilihan Pengurus RT dan RW Periode 2020-2023, proses pemilihannya tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 215 tahun 2018, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Surat Keputusan Lurah Antapani Kidul dimaksud, adalah sebagai berikut:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gowes Kenang Kang Damar...Cari SBKHDKI Gak Ketemu...Dijamu Gule Kepala Kambing

  Gowes mengenang Kang Damar Wafat 03 Juni 2024 Sebelas goweser partisipan Gowes kali ini memang berbeda. Ada sejumput kesedihan dan rasa ka...