Hasil evaluasi ini ditujukan Kepada: Yth. Para Ka.SKPD, Dir.BUMD, Dir-RSUD, RSKIA, RSKGM, Kabag, Camat dan Lurah se Kota Bandung,
1. Semua tempat hiburan dan tempat wisata di TUTUP;
2. Resto/Cafe/RM hanya melayani TAKE AWAY;
3. Kegiatan MICE di Hotel dll--> DI LARANG
4. Jam Ops MAL, RESTO ,CAFE, Rumah Makan, Toko Modern, PKL kuliner-pakaian dll sd pkl.19.00
5. Tempat Ibadah penggunaan hanya 50% dgn kegiatan ibadah utama saja. Sedangkan untuk pengajian, majelis taklim dll...utk sementara ditiadakan...atau pelaksanaanya bisa dgn virtual
6. WFH s.d 50%;
7. Pasar Tradisional operasipnal hanya sd pkl.10.00 wib;
8. Pernikahan di gedung, hanya utk akad saja dgn maksimal yg hadir 50 orang ( 25 orang kel. CPP & 25 orang CPW)
9. KUNKER dari luar kota ke Bdg, untuk sementara di tolak ( dgn memberikan penjelasan yg baik)
10. Proses belajar mengajar dilakukan dgn PJJ/Daring;
11. Tempat ISOMAN di kewilayahan harus optimal dijalankan ( camat WAJIB memberikan laporan ttg pemanfaatan tempat isoman di wilayah kerjanya kpd pak Walikota--> paling lambat hari jumat 18 juni 2021....bagi Camat yg blm menyampaikan tmp ISOMAN...paling lambat melaporkan hari senin 21 juni 2021, apabila tdk menyampaikan laporannya akan dikenakan IKP/Sanksi.
Dengan memperhatikan hal hal tsb diatas, maka semua wajib melaksnakan dgn langkah sbb:
1. Semua SKPD/BUMD/Unit Kerja Bagian hrs melakulan WFH;
2. Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal thd aktifitas ekonomi yg dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasanya (sehingga tdk ada pelanggaran thd peraturan/kebijakan tsb )
3. Dirut PD.Pasar mengawasi ketat operasional Pasar Tradisional trtm kaitan PROKES; pedagang & pembeli serta jam operasional yg dibatasi;
4. Ka DKPB dan PDAM kembali menggalakan spraying desinfektan di lokasi lokasi jalan utama dan rawan terjadi transmisi covid 19;
5. Para Camat dan Lurah langsung memberlakukan PPKM-Mikro sd level RW/RT sesuai perintah Bp.Walikota pd hari ini akan diakomodasi dlm perubahan Perwal yg sore ini sedang berproses).
Segera lakukan koordinasi maksimal dgn KAPOLSEKTA, DANRAMIL, LURAH/RW/RY sekaligus menyampaikan secara lebih luas kpd masyarakat kaitan kebijakan ini
6. Kasatpol PP trs melakukan woro-woro dan patroli di seluruh wil.kerja Kota Bdg sekaligus sosialisasi-edukasi kebijakan terbarukan
7. KADISHUB koordinasi optimal dgn Kasatlantas Polrestabes Bdg dlm melakukan perluasan penutupan jalan
8.para Ka SKPD,BUMD,Dir.RSUD,RSKIA dan RSKGM/Bag...secara optimal mengaktifkan Satgas Covid di lingkungan kerjanya.
Demikian beberapa hal yg harus menjadi perhatian dan dilaksanakan
Atas kerjasamanya di ucapkan tks.
1. Semua tempat hiburan dan tempat wisata di TUTUP;
2. Resto/Cafe/RM hanya melayani TAKE AWAY;
3. Kegiatan MICE di Hotel dll--> DI LARANG
4. Jam Ops MAL, RESTO ,CAFE, Rumah Makan, Toko Modern, PKL kuliner-pakaian dll sd pkl.19.00
5. Tempat Ibadah penggunaan hanya 50% dgn kegiatan ibadah utama saja. Sedangkan untuk pengajian, majelis taklim dll...utk sementara ditiadakan...atau pelaksanaanya bisa dgn virtual
6. WFH s.d 50%;
7. Pasar Tradisional operasipnal hanya sd pkl.10.00 wib;
8. Pernikahan di gedung, hanya utk akad saja dgn maksimal yg hadir 50 orang ( 25 orang kel. CPP & 25 orang CPW)
9. KUNKER dari luar kota ke Bdg, untuk sementara di tolak ( dgn memberikan penjelasan yg baik)
10. Proses belajar mengajar dilakukan dgn PJJ/Daring;
11. Tempat ISOMAN di kewilayahan harus optimal dijalankan ( camat WAJIB memberikan laporan ttg pemanfaatan tempat isoman di wilayah kerjanya kpd pak Walikota--> paling lambat hari jumat 18 juni 2021....bagi Camat yg blm menyampaikan tmp ISOMAN...paling lambat melaporkan hari senin 21 juni 2021, apabila tdk menyampaikan laporannya akan dikenakan IKP/Sanksi.
Dengan memperhatikan hal hal tsb diatas, maka semua wajib melaksnakan dgn langkah sbb:
1. Semua SKPD/BUMD/Unit Kerja Bagian hrs melakulan WFH;
2. Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal thd aktifitas ekonomi yg dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasanya (sehingga tdk ada pelanggaran thd peraturan/kebijakan tsb )
3. Dirut PD.Pasar mengawasi ketat operasional Pasar Tradisional trtm kaitan PROKES; pedagang & pembeli serta jam operasional yg dibatasi;
4. Ka DKPB dan PDAM kembali menggalakan spraying desinfektan di lokasi lokasi jalan utama dan rawan terjadi transmisi covid 19;
5. Para Camat dan Lurah langsung memberlakukan PPKM-Mikro sd level RW/RT sesuai perintah Bp.Walikota pd hari ini akan diakomodasi dlm perubahan Perwal yg sore ini sedang berproses).
Segera lakukan koordinasi maksimal dgn KAPOLSEKTA, DANRAMIL, LURAH/RW/RY sekaligus menyampaikan secara lebih luas kpd masyarakat kaitan kebijakan ini
6. Kasatpol PP trs melakukan woro-woro dan patroli di seluruh wil.kerja Kota Bdg sekaligus sosialisasi-edukasi kebijakan terbarukan
7. KADISHUB koordinasi optimal dgn Kasatlantas Polrestabes Bdg dlm melakukan perluasan penutupan jalan
8.para Ka SKPD,BUMD,Dir.RSUD,RSKIA dan RSKGM/Bag...secara optimal mengaktifkan Satgas Covid di lingkungan kerjanya.
Demikian beberapa hal yg harus menjadi perhatian dan dilaksanakan
Atas kerjasamanya di ucapkan tks.
ttd
Hasil Notulen
cc. Yth :
1. Bp.Walikota
2. Bp.Wakil Walikota
cc. Yth :
1. Bp.Walikota
2. Bp.Wakil Walikota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar